- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AGUNG Als AGUNG Bin SULTAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD AGUNG Als AGUNG Bin SULTAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Timbangan Digital warna orange putih merek ?ACIS?;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek ?OPPO? dengan Nomor Sim Card I : 0822 1660 8643 Sim Card II : 0812 5808 3074 Nomor Imei I : 867503052790511, Imei II : 867503052790503 Pin : 088008;
- 1 (satu) bungkus plastik warna dan ukuran kecil yang berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat Bruto 0,24 (nol koma dua empat) gram dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya sebanyak 0,045 (nol koma nol empat lima) gram;
Dirampas Untuk Dimusnahkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Nnk |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2022/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bimo Putro Sejati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daniel Beltzar, Br Hakim Anggota Ayub Diharja |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7572 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 109/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Statistik367