- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE NOMOR 81/PDT.G/2021/PN MAK TANGGAL 16 DESEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT (NASRI POLE, ARIS POLE, HERMAN POLE) BERSAMA SAUDARANYA, YAITU DAMARIS KUMBUN ADALAH AHLI WARIS YOHANA SANDA DENGAN LIMBONG POLE DAN BERHAK MEWARISI HARTA PENINGGALAN ORANG TUANYA.
- MENYATAKAN PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN TANPA HAK MENGUASAI SELANJUTNYA MELAKUKAN PENIMBUNAN TANAH SAWAH OBJEK SENGKETA DAN MELAKUKAN PENGURUSAN SURAT-SURAT ATAS OBJEK SENGKETA TANPA SEIJIN PEMILIK YANG SAH YOHANA SANDA ALIAS LAI BUBUN DALAM HAL INI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI JL. TEDONG PUDU (PASAR BOLU) KELURAHAN TALLUNGLIPU MATALLO, KEC. TALLUNGLIPU, KABUPATEN TORAJA UTARA DENGAN BATAS-BATAS BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : BERBATAS DENGAN JALAN TEDONG PUDU;
- SEBELAH TIMUR : BERBATAS DENGAN TEMBOK BANGUNAN MILIK MARTHEN MENTARUK;
- SEBELAH SELATAN: BERBATAS DENGAN TANAH / RUMAH ALFRIDA PAWARRU;
- SEBELAH BARAT : BERBATAS JALAN LORONG EX TANAH SAWAH MILIK SULLE MASSELENG (NE SARAH);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA UNTUK MENYERAHKAN SAWAH / TANAH OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI JL. TEDONG PUDU (PASAR BOLU) KELURAHAN TALLUNGLIPU MATALLO, KEC. TALLUNGLIPU, KABUPATEN TORAJA UTARA DENGAN BATAS-BATAS BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : BERBATAS DENGAN JALAN TEDONG PUDU;
- SEBELAH TIMUR : BERBATAS DENGAN TEMBOK BANGUNAN MILIK MARTHEN MENTARUK;
- SEBELAH SELATAN: BERBATAS DENGAN TANAH / RUMAH ALFRIDA PAWARRU;
- SEBELAH BARAT : BERBATAS JALAN LORONG EX TANAH SAWAH MILIK SULLE MASSELENG (NE SARAH);
- MENYATAKAN BAHWA ALMH. LAI LILING (LINCE LILING) DALAM HAL INI. AHLI WARISNYA (PARA TERGUGAT) TIDAK MEMILIKI HAK ATAS TANAH SAWAH BUTTAO / OBYEK SENGKETA TERSEBUT;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT YANG TIMBUL DAN DIPERGUNAKAN OLEH PARA TERGUGAT BAIK YANG SUDAH ADA DAN ATAU YANG AKAN ADA BAIK ATAS NAMA LINCE LILING / GOMMO ATAU ATAS NAMA PARA TERGUGAT ATAU SALAH SEORANG TERGUGAT SEPANJANG TIDAK ATAS NAMA YOHANA SANDA (L. BUBUN) ATAU PARA AHLI WARISNYA PARA PENGGUGAT DAN SAUDARANYA DAMARIS KUMBUN PATUT DINYATAKAN TIDAK MENGIKAT OBJEK SENGKETA.
- MEMERINTAHKAN PARA TERGUGAT I, II, III DAN TERGUGAT IV UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI DAN MEMATUHI PUTUSAN DALAM PERKARA INI.
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Mak tanggal 16 Desember 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat (Nasri Pole, Aris Pole, Herman Pole) bersama saudaranya, yaitu Damaris Kumbun adalah ahli waris Yohana Sanda dengan Limbong Pole dan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
- Menyatakan Para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan ?Perbuatan Melawan Hukum? dan tanpa hak menguasai selanjutnya melakukan penimbunan tanah sawah objek sengketa dan melakukan pengurusan surat-surat atas objek sengketa tanpa seijin pemilik yang sah Yohana Sanda alias Lai? Bubun dalam hal ini Para Pembanding semula Para Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Tedong Pudu? (Pasar Bolu) Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Tedong Pudu?;
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tembok bangunan milik Marthen Mentaruk;
- Sebelah Selatan: Berbatas dengan tanah / rumah Alfrida Pawarru;
- Sebelah Barat : Berbatas jalan lorong ex tanah sawah milik Sulle Masseleng (Ne? Sarah);
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan sawah / tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Tedong Pudu? (Pasar Bolu) Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kec. Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara dengan batas-batas berikut :
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Jalan Tedong Pudu?;
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tembok bangunan milik Marthen Mentaruk;
- Sebelah Selatan: Berbatas dengan tanah / rumah Alfrida Pawarru;
- Sebelah Barat : Berbatas jalan lorong ex tanah sawah milik Sulle Masseleng (Ne? Sarah);
- Menyatakan bahwa almh. Lai? Liling (Lince Liling) dalam hal ini. ahli warisnya (Para Tergugat) tidak memiliki hak atas tanah sawah Buttao? / obyek sengketa tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang timbul dan dipergunakan oleh Para Tergugat baik yang sudah ada dan atau yang akan ada baik atas nama Lince Liling / Gommo atau atas nama Para Tergugat atau salah seorang Tergugat sepanjang tidak atas nama Yohana Sanda (L. Bubun) atau para ahli warisnya Para Penggugat dan saudaranya Damaris Kumbun patut dinyatakan tidak mengikat objek sengketa.
- Memerintahkan Para Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk tunduk dan mentaati dan mematuhi putusan dalam perkara ini.
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 117/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 117/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Setiyanto |
Hakim Anggota | Harini, Brhanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | Hj. Hamisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI ADALAH MILIK SAH YOHANA SANDA (L. BUBUN) YANG DIPEROLEH DARI HASIL MATALLANG / PATALLANG SAAT UPACARA PENGUBURAN ALMH. NE PODEN YANG SAAT INI DIWARISKAN KE PARA PENGGUGAT SEMULA PARA PENGGUGAT BERSAMA SUDARANYA, YAKNI DAMARIS KUMBUN. KEPADA PARA PEMBANDING SEMULAPARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG SEMPURNA TANPA SYARAT APAPUN DAN JIKA PERLU DENGAN BANTUAN PIHAK APARAT KEAMANAN. |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah milik sah Yohana Sanda (L. Bubun) yang diperoleh dari hasil Ma?tallang / Pa?tallang saat upacara penguburan almh. Ne? Poden yang saat ini diwariskan ke Para Penggugat semula Para Penggugat bersama sudaranya, yakni Damaris Kumbun. kepada Para Pembanding semulaPara Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan. |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 840 PK/Pdt/2024
Banding : 117/PDT/2022/PT MKS
Pertama : 81/Pdt.G/2021/PN Mak
Statistik12831