Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4263 K/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 4263 K/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Prim Haryadi |
Panitera | R. Heru Wibowo Sukaten |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 338/PID.SUS/ 2021/PT SBY tanggal 29 April 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri 27/Pid.Sus/2021/PN Sby tanggal 24 Februari 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi:- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4263 K/Pid.Sus/2021
Banding : 338/PID.SUS/ 2021/PT SBY
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik2512