- Menyatakan Terdakwa JANE LENA NGURU Alias YANE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana ?Perdagangan Orang? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANE LENA NGURU Alias YANE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar fotocopy surat keterangan domisili atas nama SITRIANA NAUFNINU ;
- 1 (satu lembar fotocopy Akta kelahiran atas nama SITRIANDA NAUFNINU ;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat baptis atas nama SITRIANDA NAUFNINU ;
- 1 (satu) lembar fotocopy paspor atas nama SITRIANA NAUFNINU dengan nomor paspor C7354858 yang dibuat di KBRI Malaysia ;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SITRIANA NAUFNINU, NIK 5301206609680003 yang dikeluarkan di kantor Dispendukcapil Kab. Kupang ;
- 1 (satu) lembar fotocopy KK atas nama SITRIANA NAUFNINU NIK 5301206609680003 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan lahir atas nama SITRIANA NAUFNINU yang dibuat oleh kades Oeniko, Kab. Kupang ;
- 1 (satu) lembar fotocopy papor atas nama SITRIANA NAUFNINU dengan nomor paspor AR 081103 yang dikeluarkan di kantor Imigrasi Klas I Kupang ;
- 1 (satu) lembar surat permohonan pembuatan paspor atas nama SITRIANA NAUFNINU dari PT. FIOKEN KENCANA MANDIRI.
- 1 (satu) rangkap printout rekening koran tab TKI Malaysia di bank Mandiri no. Rek 900-00-45023349 atas nama SITRIANA NAUFNINU.
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar nominasi CTKWI yang lulus seleksi dari PT. FIOKEN KENCANA MANDIRI.
Putusan PN KUPANG Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi korban SITRIANDA NAUFNINU ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Kpg
Statistik17164