- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, TANGGAL 12 MEI 2022 NOMOR 26/PID.B/2022/PN SNT., SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JAKA NAN TIMUR BIN HERMAN DAYANI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JAKA NAN TIMUR BIN HERMAN DAYANI, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA JAKA NAN TIMUR BIN HERMAN DAYANI DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA JAKA NAN TIMUR BIN HERMAN DAYANI TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE REDMI 9A DENGAN IMEI 1: 860597050262584 IMEI 2: 860597050262595;
- 1 (SATU) KOTAK HANDPHONE REDMI 9A DENGAN IMEI 1: 860597050262584 IMEI 2: 860597050262595;
- 1 (SATU) FLASHDISK HITAM BERISIKAN REKAMAN CCTV KEJADIAN PENCURIAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.5.000., (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengeti, tanggal 12 Mei 2022 Nomor 26/Pid.B/2022/PN Snt., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Jaka Nan Timur Bin Herman Dayani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jaka Nan Timur Bin Herman Dayani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Jaka Nan Timur Bin Herman Dayani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Jaka Nan Timur Bin Herman Dayani tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone Redmi 9A dengan imei 1: 860597050262584 imei 2: 860597050262595;
- 1 (Satu) Kotak Handphone Redmi 9A dengan imei 1: 860597050262584 imei 2: 860597050262595;
- 1 (Satu) Flashdisk hitam berisikan rekaman CCTV kejadian pencurian;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, dan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000., (lima ribu rupiah)
Putusan PT JAMBI Nomor 67/PID/2022/PT JMB |
|
Nomor | 67/PID/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | F. X. Supriyadi, Brmurni Rozalinda |
Panitera | Yunardi Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ABDULLAH BIN AHMAD OSOSI; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Abdullah Bin Ahmad Ososi; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/PID/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 67/PID/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2022/PT JMB
Kasasi : 1088 K/Pid/2022
Pertama : 26/Pid.B/2022/PN Snt
Statistik9636