Putusan PTA MAKASSAR Nomor 74/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Pandi, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2313/Pdt.G/2021/PA Mks., tanggal 18 April 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sehingga keseluruhan sebagai berikut:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan pewaris atas nama Drs. H. M. Alwy Rum bin H. Massiagi telah meninggal pada tanggal 9 Februari 2021 karena sakit;3. Menyatakan (setengah) dari obyek dibawah ini: 3.1. Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, luas 458 meter persegi, terletak di Jl. A.P. Pettarani, Komp. IDI, Blok GVII/23, RT/RW:002/007, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut;- Utara tanah kosong;- Timur tanah kosong;- Selatan jalan;- Barat pencucian mobil;3.2. Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya, luas 990 meter persegi, terletak di Jl. Mangga, No.16, Kelurahan Wara, Kecamatan Wara, Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara Jalan Mangga;- Timur Kantor Camat Wara;- Selatan rumah peduduk;- Barat rumah salon;3.3. Tanah dan bangunan yang ada diatasnya, luas 9.128 meter persegi, terletak di Desa sabbang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara SDN Pombuttang;- Timur tanah kosong; - Selatan sawah;- Barat Jalan poros Palopo Masamba;3.4. Satu unit mobil Toyota Fortuner, warna hitam, DD 500 QQ; Adalah harta warisan almarhum Drs. H. M. Alwy Rum bin H. Massiagi; 4. Menyatakan ahli waris H.M. Alwy Rum bin H. Massiagi dan bagiannya masing-masing sebagai berikut :4.1. St. Aminah Majid binti H. Abd Majid (isteri) mendapat 1/8 x 40 = 5 bagian;4.2. Erfan Agustiar bin H.M.Alwy Rum (anak laki-laki) mendapat 14/40 bagian;4.3. Evi Afrialti, SE. binti H.M. Alwy Rum (anak perempuan) mendapat 7/40 bagian;4.4. Ednan Juni Rum bin H.M. Alwy Rum (anak laki-laki) mendapat 14/40 bagian.5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebagai berikut:2.1. 1 (satu) jam tangan merk Roleks;2.2. 1 (satu) jam tangan merk Algner, adalah harta warisan almarhum H.M. Alwy Rum bin H. Massiagi;3. Menetapkan ahli waris almarhum H.M. Alwy Rum bin H. Massiagi dan bagian masing-masing sebagai berikut:3.1. St. Aminah Majid binti H. Abd Majid (isteri) mendapat 1/8 x 40 = 5 bagian;3.2. Erfan Agustiar bin H.M.Alwy Rum (anak laki-laki) mendapat 14/40 bagian;3.3. Evi Afrialti, SE. binti H.M. Alwy Rum (anak perempuan) mendapat 7/40 bagian;3.4. Ednan Juni Rum bin H.M. Alwy Rum (anak laki-laki) mendapat 14/40 bagian.4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkannya kepada tiap ahli waris yang berhak sesuai bagian warisnya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;5. Menyatakan tidak dapat diterima untuk yang selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama masing-masing seperdua dari jumlah Rp8.790.000.00,00 (delapan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);- Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2313/Pdt.G/2021/PA.Mks
Kasasi : 102 K/Ag/2023
Banding : 74/Pdt.G/2022/PTA.Mks.
Statistik8110