Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1148 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 1148 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Surya Jaya |
Hakim Anggota | Agus Yunianto, Leopold Luhut Hutagalung |
Panitera | Misnawaty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa EFAN SURYAGANTI LUBIS bin SAMSIR LUBIStidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari DakwaanPrimair;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secarabersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;7. Menetapkan agar barang bukti berupa:- Nomor urut 1) sampai dengan Nomor urut 42) tetap terlampir dalamberkas perkara;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1148_K/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 1148_K/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1148 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Statistik6031