- MenyatakanPenggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang lahan/tanah yang terletak diBlok S 40 Lahan Plasma Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan,berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor: 00485/Agung Jaya/2011 atas nama KAILANI dengan luas: 9998 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan lahan milik Supeno;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mandala Sari;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan milik Abdul Manan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan lahan milik Abdul Manan;
- MenghukumTergugatuntuk mengosongkan dan menyerahkansebidang lahan/tanah yang terletak diBlok S 40 Lahan Plasma Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan,berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor: 00485/Agung Jaya/2011 atas nama KAILANI dengan luas: 9998 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan lahan milik Supeno;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mandala Sari;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan milik Abdul Manan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan lahan milik Abdul Manan;
Putusan PN SEKAYU Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Sky |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Herdiyanto Kusumo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liga Saplendra Ginting, Hakim Anggota Muhamad Novrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Rina Silviana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI -Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugatuntuksebagian; 3.MenyatakanTergugattelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) karena menguasai lahan/tanah milik Pengugat tanpa hak; kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 5.Menolak gugatan Penggugatselain danselebihnya; DALAM REKONVENSI -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum TergugatKonvensi/ Penggugat Rekonvensiuntukmembayarbiayaperkara sejumlahRp9.378.500,00(sembilan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Sky
Statistik7210