Putusan PN JANTHO Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jon Mahmud |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Hakim Anggota Keumala Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Faizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mera Triantara Alias Tata bin Rachmat Budiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 420 (empat ratus dua puluh) box plastik yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu, dengan jumlah bruto 536.844 gram; - 4 (empat) buah tas jinjing; - 23 (dua puluh tiga) karung plastik; - 1 (satu) unit tablet merk Samsung warna putih dengan nomor 085763751648; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 081231540993 dan 082363078799; - Handphone Oppo warna putih pink 085275202695; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Flip warna putih dengan nomor 081269606149; - 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih kapasitas 4GB; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan sim card : 082111451208; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Duos warna biru dengan sim card : 0821876134982; - 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah dengan sim card : 087739968501; - 1 (satu) unit Kapal tuna warna biru; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Jth atas nama Terdakwa Audi Mulia Alias Bahagia Alias Santosa Bin Alm Saad; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik9112