- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atau Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum CHARLIS KAEMPE dan Almarhumah MARTHA KAMPONG dalam kedudukan sebagai ahli waris Pengganti dari Almarhum MAX KAEMPE;
- Manyatakan menurut hukum bahwa tanah dan bangunan rumah objek sengketa yang terletak ditempat bernama KAHETANG Wilayah Kelurahan Tarorane Lingkungan V Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan Tanah Milik Keluarga D. TANTU;
- Timur berbatas dengan Tanah Milik Keluarga PONTO ? LINTONGAN;
- Selatan berbatas denganI JALAN RAYA;
- Barat berbatas dengan Tanah Milik Keluarga D. TANTU;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau Para Tergugat tidak ada hak atas Tanah dan bangunan rumah Objek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa proses transaksi jual beli antara Tergugat I sebagai Penjual dengan Tergugat II sebagai Pembeli atas tanah dan bangunan rumah objek sengketa pada tanggal 25 Mei 2020 dengan harga jual beli sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan sepengetahuan Tergugat IV serta penerbitan surat ? surat atas tanah dan bangunan rumah objek sengketa sehubungan dengan transaksi jual beli tersebut baik berupa kwitansi jual beli maupun surat ? surat lain tersebut harus dinyatakan cacat hukum dan tidak sah menurut serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengadakan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan rumah objek sengketa dengan diketahui Tergugat IV serta Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah menguasai dan memakai tanah dan bangunan rumah objek sengketa serta tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan rumah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III serta siapa saja yang mendapat hak dan kuasa dari padanya untuk keluar dari tanah dan bangunan rumah objek sengketa tersebut sekaligus membawa serta barang ? barangnya selanjutnya menyerahkan tanah dan bangunan rumah objek sengketa tersebut kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atau Para Penggugat untuk dipakai/dikuasai bahkan dimiliki secara bebas/leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 16.760.000,- (enam belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN TAHUNA Nomor 151/Pdt.G/2021/PN Thn |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2021/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul Belmando Pane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiqurrahman, Br Hakim Anggota Galih Prayudo |
Panitera | Panitera Pengganti Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI Menyatakan Provisi para Penggugat ditolak; DALAM POKOK PERKARA Adalah merupakan harta warisan milik dari Almarhum CHARLIS KAEMPE dan Almarhumah MARTHA KAMPONG yang belum dibahagi waris kepada Para ahli warisnya danjatuh waris kepada Para Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2021/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2021/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2021/PN Thn
Statistik6543