- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I menggugurkan penawaran CV.Ingat Mati, teknis dengan alasan ?Dokumen teknis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Nomor: 26/DOKPIL/PK/POKMIL-IV/2021 tanggal 6 Juli 2021 ?adalah tindakan Post Biding yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II menjawab Sanggah Banding Penggugat dengan menolak atas dasar surat dari Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab. Aceh Tamiang nomor 027/4104 tanggal 24 Agustus 2021 perihal penjelasan pengguguran penawaran CV. Ingat Mati yang substansinya alamat pemberi sewa adalah fiktif adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang lalai melaksanakan kewajiban hukumnya dalam pengawasan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi materiil kepada Penggugat sejumlah Rp150.265.765,00 (seratus lima puluh juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini dibacakan sejumlah Rp 1.020.000,00 (satu juta dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadlan Ardi, Br Hakim Anggota Galih Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramzi, Se.ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2022/PN Ksp
Statistik15424