- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus semenjak tanggal 19 Agustus 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak ? hak Para Penggugat sebagai berikut :
- Penggugat I (BAYU DARMAWAN)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 2.300.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 13.800.000,-
- Penggugat II (AFIFRIN) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.225.000,- = Rp. 25.800.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
- Penggugat III (M. JUNAIDI) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 4.650.000,- = Rp. 37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
- Penggugat IV (MARDOLES) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.225.000,- = Rp. 25.800.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
- Penggugat V (DARWAN EFENDI) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.000.000,- = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- Penggugat VI (BAYU MIADI) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.750.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Penggugat VII ( AHMAD EFRIJON)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 4.588.000,- = Rp. 4.588.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 4.588.000,- = Rp. 27.528.000,-
- Penggugat VIII (HAFIZD RISWANDI)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 2.300.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 13.800.000,-
- Penggugat IX (WIDI REVALINO) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.375.000,- = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
- Penggugat X (TRI EGI SAPUTRA) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 4.350.000,- = Rp. 34.800.000,- (tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)
- Penggugat XI (HADI IRYANADI)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 2.300.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 13.800.000,-
- Penggugat XII (OKI PRATAMA)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 2.300.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 13.800.000,-
- Penggugat XIII (LEBI EKA SAPUTRA) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.375.000,- = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
- Penggugat XIV (YOSEP WIRANATA) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 5.250.000,- = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
- Penggugat XV (EDO MANDALA PUTRA) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.375.000,- = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
- Penggugat XVI (ARIF MUSMAR ALI) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.225.000,- = Rp. Rp. 25.800.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)
- Penggugat XVII (DEDI ANTONI)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 4.147.000,- = Rp. 4.147.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 4.147.000,- = Rp. 24.882.000,-
- Penggugat XVIII (NOPRIAN ERSAN)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 2.300.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 13.800.000,-
- Penggugat XIX (FIKRI HIDAYAT) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.000.000,- = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Penggugat XX (SAPUTRA BIMA AMBODO) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 5.250.000,- = Rp. Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah)
- Penggugat XXI (ADITHIA PRAMANA) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 3.000.000,- = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Penggugat XXII (AKBAR DIMAS AMIN SAPUTRA)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 2.300.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 13.800.000,-
- Penggugat XXIII (JUNDI MUSTAFA KAMAL)
- Uang Pesangon 1 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 2.300.000,-
- Uang Penggantian Hak
- Upah Proses 6 x Rp. 2.300.000,- = Rp. 13.800.000,-
- Penggugat XXIV (RAHARDI HERLAMBANG) sisa kontrak 8 bulan x Rp. 4.650.000,- = Rp. 37.200.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 469.000,- (empat ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah)
Putusan PN BENGKULU Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayandri Suzarman, Shbr Hakim Anggota Eduin Okto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 15% x Rp. 2.300.000,- = Rp.345.000,- (enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); 15% x Rp. 4.588.000,-= Rp. 688.200,- (tiga puluh dua juta delapan ratus empat ribu dua ratus rupiah) 15% x Rp. 2.300.000,- = Rp.345.000,- JUMLAH = Rp. 16.445.000,- (enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) 15% x Rp. 2.300.000,-= Rp.345.000,- (enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) 15% x Rp. 2.300.000,-= Rp.345.000,- (enam belas juta empat ratus empat puluh lima rupiah) 15% x Rp. 4.147.000,-= Rp.622.050,- (dua puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu lima puluh rupiah 15% x Rp. 2.300.000,-= Rp.345.000,- (enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) 15% x Rp. 2.300.000,-= Rp.345.000,- (enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) 15% x Rp. 2.300.000,-= Rp.345.000,- (enam belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl
Kasasi : 1040 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Statistik16052