Putusan PN SURABAYA Nomor 190/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
|
Nomor | 190/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti Ratriana Muktiawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 16 Mei 2020, karena usia pensiun ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghaargaan masa kerja kepada Para Penggugat yang totalnya sejumlah Rp. 1.297.947.696,. (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah) dengan perincian untuk masing-masing Penggugat adalah senagai berikut : Penggugat 1 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 2 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 3 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 4 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 5 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 6 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 7 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 8 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 9 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 10 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 11 : sebesar Rp. 108.162.308,. Penggugat 12 : sebesar Rp. 108.162.308,. 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi ; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ; - Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 665.000,00 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1044 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 190/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Sby
Statistik12019