- Menyatakan Terdakwa I Dwiki Anan als Wiki bin Yunanto dan Terdakwa II Yoga Maula Ibrahim bin Slamet Riyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu (berat bersih serbuk kristal 0,37183 gram;
- Satu buah plastik klip bening kecil kosong;
- Satu buah potongan isolatip warna hitam;
- Satu bungkus bekas kemasan obat puyer no. 16;
- Satu bungkus bekas tempat rokok gudang garam surya;
- Satu unit handphone merek Redmi 6A warna gold beserta nomornya 081215541018;
- Satu unit handphone merek Oppo F5 warna Gold beserta nomornya 089507571134 dan 081947033457;
- Satu unit sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nopol. H-3148-BJE;
Putusan PN DEMAK Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus, Br Hakim Anggota Dwi Florence |
Panitera | Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dikembalikan kepada Terdakwa Yoga Maula Ibrahim bin Slamet Riyadi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Dmk
Statistik9418