Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3555 K/Pid.Sus/2021 |
|
Nomor | 3555 K/Pid.Sus/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim Anggota | Sugeng Sutrisno, H. Eddy Army |
Panitera | Harika Nova Yeri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa REZA FAHLEVI SIREGAR tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 192/Pid.Sus/2021/PT MDN., tanggal 4 Maret 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 371/Pid.Sus/2020/PN Pms., tanggal 6 Januari 2021 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa REZA FAHLEVI SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit HP merek SAMSUNG;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah jaket abu-abu merek BOSS;- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,17 gram;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3555 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 371/Pid.Sus/2020/PN Pms
Banding : 192/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik324