- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah pekarangan yang terletak di Dukuh Gedong RT. 09/RW. 02, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1321, Propinsi : Jawa Tengah, Kabupaten : Boyolali, Kecamatan : Banyudono, Desa : Jembungan, dengan luas 179 m2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak Suwarni Istri Djuwandi;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi yang menempati, menguasai dan mengambil manfaat atas tanah yang terletak di Dukuh Gedong RT. 09/RW. 02, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1321, Propinsi : Jawa Tengah, Kabupaten : Boyolali, Kecamatan : Banyudono, Desa : Jembungan, dengan luas 179 m2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak Suwarni Istri Djuwandi tanpa seizin dari Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selaku pemilik yang sah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai dan menempati tanah objek sengketa yang terletak di Dukuh Gedong RT. 09/RW. 02, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 1321, Propinsi : Jawa Tengah, Kabupaten : Boyolali, Kecamatan : Banyudono, Desa : Jembungan, dengan luas 179 m2 (seratus tujuh puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak Suwarni Istri Djuwandi tersebut, untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong tanpa beban atau syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan alat negara yang sah;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.560.000,00 (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Penggugat Intervensi (voeging);
- Menolak gugatan intervensi Para Penggugat Intervensi (voeging) untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Intervensi (voeging) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah nihil;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Byl |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2022/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radityo Baskoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, Br Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2022/PN Byl
Banding : 380/Pdt/2022/PT SMG
Statistik14013