- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDARI NOMOR 161/PDT.G/2022/PA.KDI, TANGGAL 11 MEI 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYAWAL 1443 HIJRIAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP740.000,00 (TUJUH RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 161/Pdt.G/2022/PA.Kdi, tanggal 11 Mei 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1443 Hijriah;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 18/Pdt.G/2022/PTA.Kdi |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Anas Malik |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brh.chalid L |
Panitera | Sudirman Salima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dengan Mengadili Sendiri DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 195 K/AG/2023
Banding : 18/Pdt.G/2022/PTA.Kdi.
Statistik11618