Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2529 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 2529 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Desnayeti, Soesilo |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Para Terdakwa:I. HERMAN bin SALLIH, dan II. ACHMAD SAFI?I bin MARLIYAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 492/PID.SUS/ 2019/PT.SBY tanggal 17 Mei 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 100/Pid.Sus/2019/PN.Sby tanggal 25 Maret 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Para Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2529 K/PID.SUS/2020
Banding : 492/PID.SUS/2019/PT.SBY
Pertama : 100/Pid.Sus/2019/PN.Sby
Statistik162