Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2531 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 2531 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Desnayeti, Soesilo |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa YUDA ADI PRASETYO alias ADI bin SUWANDI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1701/PID.SUS/2019/PT.SBY tanggal 15 Januari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Mjk tanggal 14 November 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selengkapnya menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2531 K/PID.SUS/2020
Banding : 1701/PID.SUS/2019/PT.SBY
Pertama : 494/Pid.Sus/2019/PN.Mjk
Statistik213