Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2916 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 2916 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | PAJAK |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Desnayeti, Soesilo |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;? Memperbaiki Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 48/PID.SUS/ 2020/PT.DKI tanggal 17 Maret 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1173/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Januari 2020 mengenai pidana pengganti pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga pidana selengkapnya menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah 2 x Rp3.097.473.361,00 = Rp6.194.946.722,00 (enam miliar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2916 K/PID.SUS/2020
Pertama : 1173/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel
Banding : 48/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik10015