- Menyatakan Terdakwa Parwono Bin Isrori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa Parwono Bin Isrori dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa Parwono Bin Isrori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Parwono Bin Isrori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa Provinsi Jawa Tengah;
- 1 (satu) lembar copy legalisir dokumen surat perintah pencairan dana nomor : 33601701 belanja bantuan keuangan kepada desa sekabupaten Wonosobo sejumlahRp.5.750.000.000,- (Lima milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 17 Desember 2020;
- 1 (satu) bendel dokumen cap basah rekomendasi berikut lampiran daftar lokasi penerima nomor : 900 / 954 / 2020 tentang bantuan keuangan kepada pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 untuk kegiatan peningkatan sarana prasarana perdesaan;
- 1 (satu) bendel copy legalisir dokumen keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 412 / 96 tahun 2020 tentang lokasi dan alokasi penerima bantuan keuangan kepada pemeritnah desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan tahap I angggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel copy legalisir dokumen lampiran keputusan gubernur jawa tengah nomor : 412 / 96 tentang penerimaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 tertanggal 9 Juli 2020;
- 1 (satu) bendel copy legalisir dokumen giat monev Dinsos PMD terkait monitoring dan evaluasi Bankeu Prov. Jateng berikut hasil monitroring dan evaluasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Desa Ngadimulyo, Kec. Selomerto pada tanggal 12 April 2021 dan 13 April 2021;
- 1 (satu) bendel copy legalisir dokumen giat monev Dinsos PMD terkait monitoring dan evaluasi Bankeu Prov. Jateng berikut hasil monitroring dan evaluasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Desa Ngadimulyo, Kec. Selomerto pada tanggal 12 April 2021 dan 13 April 2021;
- 1 (satu) bandel copy dokumen proposal pembangunan senderan jalan Wangan Jetis ? Silebuh Dusun Berjugan Desa Ngadimulyo, Kec. Selomerto tahun 2020;
- 1 (satu) copy dokumen permohonan pencairan dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan di Jawa Tengah tahun 2020 kegiatan pembangunan senderan Jalan Wangan Jetis ? Silebuh Dusun Berjugan Ds. Ngadimulyo, Kec. Selomerto tahun 2020;
- 1 (satu) bendel copy legalisir dokumen keputusan Bupati Wonosobo nomor : 141 / 242 / 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Ngadimulyo Kecamatan Selomerto periode tahun 2019 ? 2025 tertanggal 19 Januari 2019;
- 1 (satu) buah dokumen terlegalisir Peraturan Desa Ngadimulyo nomor : 001 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020;
- 1 (satu) buah doumen terlegalisir peratusan desa ngadimulyo nomor : 001 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) buah dokumen terlegalisir peraturan kepada desa ngadimulyo nomor 001 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel dokumen permohonan pencairan dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk pengingkatan sarana prasarana pedesaan di Jawa Tengah tahun 2020 untuk pembangunan senderan jalan Wangan Jetis ? Silebuh;
- 1 (satu) bendel dokumen proposal pembangunan senderan jalan Wangan Jetis ? Silebuh Dusun Berjugan, Ds. Ngadimulyo tahun 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen surat Camat Selomerto kepada Kepala Desa Ngadimulyo perihal teguran pengiriman SPJ nomor :740/19/2021 tanggal 22 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen surat Camat Selomerto kepada Kepala Desa Ngadimulyo perihal teguran pengiriman SPJ nomor : 740/40.a/2021 tanggal 10 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen surat Camat Selomerto kepada Kepala Desa Ngadimulyo perihal teguran pengiriman SPJ nomor : 740/99/2021 tanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Wonosobo atas nama Pemerintah Desa Ngadimulyo, Kec. Selomerto, Wonosobo dengan nomor rekening 10.02.11.00161;
- 1 (satu) lembar foto copy halaman depan buku tabungan Bank Jateng nomor buku: 805367, dengan nomor rekening : 3171013843 atas nama rekening Bendahara Desa Ngadimulyo;
- 1 (satu) lembar foto copy laporan history transaksi rekening/print out rekening koran Bank Jateng atas nama rekening bendahara Desa Ngadimulyo dengan nomor rekening : 3171013843;
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari bendahara Desa Ngadimulyo kepada Sdr. PARWONO tertanggal 21 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi tanda terima uang Ban Keu Prov (senderan) tertanggal 21 Februari 2021 atas uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari bendahara Desa Ngadimulyo kepada Sdr. PARWONO;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. PARWONO ?Siap melaksanakan dan sanggup menyelesaikan pembangunan senderan jalan Wangan Jetis ? Silebuh pada bulan April tahun 2021? tertanggal 5 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat kesanggupan Sdr. PARWONO ?Akan memasukkan dana Ban Gub Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Ds. Ngadimulyo paling lambat akhir April tahun 2021? tertanggal 15 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan Sdr. PARWONO ?Bahwa pada tanggal 21 Desember 2020 telah mencairkan anggaran Bankeudes tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan senderan Wangan ? Jetis sebesar Rp.200.000.000,- dan tidak dipindah bukukan ke rekening Desa di Bank Wonosobo sedangkan rekomendasi dari Camat Selomerto adalah pemindah bukuan dari BPD Jateng ke Bank Wonosobo tertanggal 28 April 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen surat Camat Selomerto kepada pimpinan Bank Jawa Tengah kantor cabang Wonosobo perihal rekomendasi pencairan dana bantuan keuangan kepada pemerintah Desa di Provinsi Jawa tengah tahun 2020 nomor 412.31/5014 tanggal 14 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen surat Camat Selomerto kepada Kepada Desa Ngadimulyo perihal panggilan dinas dalam acara klarifikasi Bankeudes tahun 2020 nomor 005/125/2021 tanggal 8 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen surat Camat Selomerto kepada Kepala Desa Ngadimulyo perihal UNDANGAN dalam acara Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa nomor 005/118/2021 tanggal 29 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar surat kematian nomor : 474.3/21/2021 tertanggal 3 Juni 2021;
- 1 (satu) bandel Keputusan Kepala Desa Ngadimulyo nomor : 08 Tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Penunjukan Pemegang Kas Alokasi Dana Desa Tahun 2021;
- 1 (satu) bandel dokumen daftar Penerimaan Penghasilan tetap Kepala Desa Ngadimulyo, dan daftar PenerimaanTunjangan Struktural Kepala Desa Ngadimulyo periode tahun 2020;
- 1 (satu) bandel dokumen daftar Penerimaan Penghasilan tetap Kepala Desa Ngadimulyo, dan daftar PenerimaanTunjangan Struktural Kepala Desa Ngadimulyo periode Januari s.d. Agustus Tahun 2021;
- 1 (satu) bandel Keputusan Kepala Desa Ngadimulyo nomor : 140/07/2020 tertanggal 30 Desember 2020 berikut lampirannya tentang rotasi Jabatan Perangkat Desa Ngadimulyo Tahun 2020.
Putusan PN SEMARANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Alfis Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tetap dalam berkas perkara; 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik173110