Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4733 K/PID.SUS/2020 |
|
Nomor | 4733 K/PID.SUS/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Desnayeti, Gazalba Saleh |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DEDI alias DEDI bin MISGIANTO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 298/PID.SUS/2020/PT.PBR tanggal 30 Juni 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 666/Pid.Sus/2019/PN.Rhl tanggal 28 April 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4733 K/PID.SUS/2020
Banding : 298/PID.SUS/2020/PT.PBR
Pertama : 666/Pid.Sus/ 2019/PN.Rhl
Statistik323