Putusan PTA SURABAYA Nomor 252/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 252/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H.supangkat, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangkalan nomor 356/Pdt.G/2022/PA.Bkl. tanggal 27 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1443 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Shughra Tergugat (Isroi Afandy, S.Kep Bin M. Ilyas) terhadap Penggugat (Rina Cahyati, S.ST Binti Imam Syafii Hambali, S.Pd);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:3.1. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4 500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Bangkalan;2. Menetapkan hak pengasuhan dan pemeliharaan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nayla Ramadhani Afandy, perempuan, umur 4 tahun, dan Haikal Putra Afandy, laki-laki, umur 3 tahun, kepada Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan ketentuan Penggugat harus memberi hak akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut;3. Menghukum Tergugat selaku ayah kandungnya untuk memberi nafkah kepada kedua anak-anaknya tersebut pada diktum 4 (empat) di atas sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun;DALAM REKONPENSIMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp379.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Banding : 252/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik3720