- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 90/PID.SUS/2022/PT TJK |
|
Nomor | 90/PID.SUS/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, M.hbrbonar Harianja |
Panitera | Samsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG NOMOR: 3/PID.SUS/2022/PN TJK TANGGAL 27 MEI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD NANANG ZAKARIA ALIAS BANTENG BIN M YASIN TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD NANANG ZAKARIA ALIAS BANTENG BIN M YASIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP; 3. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 92 (SEMBILAN PULUH DUA) BUNGKUS TEH CHINA BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT TOTAL KESELURUHAN 97.674,92 GRAM, KEMUDIAN BARANG BUKTI TERSEBUT DISISIHKAN SEBANYAK 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN KRISTAL PUTIH DENGAN BERAT TOTAL KESELURUHAN 10,87 GRAM SETELAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN LAB BNN TERSISA 10,1895 SEDANGKAN SISANYA SEBANYAK 97.664,05 GRAM TELAH DIMUSNAHKAN BERDASARKAN BERITA ACARA PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA TANGGAL 10 NOVEMBER 2021; - 2 (DUA) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG A02 WARNA HITAM, 1 (SATU) UNIT KENDARAAN R4 MEREK HONDA JAZZ WARNA PUTIH, 1 (SATU) UNIT KENDARAAN R2 JENIS HONDA BEAT, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE OPPO WARNA BIRU, DAN 1 (SATU) BUAH HANDPHONE IPHONE 12 PROMAX WARNA GOLD, DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) BUAH ATM BCA, 2 (DUA) BUAH BUKU TABUNGAN BCA, 1 (SATU) BUAH TABUNGAN MANDIRI; DIMUSNAHKAN; - 2 (DUA) BUAH BUKU TABUNGAN BCA, DAN 1 (SATU) BUKU TABUNGAN MANDIRI, 1 (SATU) UNIT KENDARAAN R4 JENIS TOYOTA INOVA WARNA SILVER METALIK, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE IPHONE 11 PROMAX, UANG TUNAI SEBESAR RP.202.900.000,- (DUA RATUS DUA JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH), 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG A02 WARNA HITAM, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG AO2 WARNA GOLD, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG A10S BIRU, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE SAMSUNG A71 WARNA HITAM, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE OPPO WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA M. RAZIF HAFIZ BIN HAFIDZ DAN ATAS NAMA TERDAKWA MUHAMMAD SULTON BIN H. ROYAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 3/Pid.Sus/2022/PN Tjk tanggal 27 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria alias Banteng bin M Yasin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Nanang Zakaria alias Banteng bin M Yasin oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 92 (sembilan puluh dua) bungkus teh china berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan 97.674,92 gram, kemudian barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih dengan berat total keseluruhan 10,87 gram setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 10,1895 sedangkan sisanya sebanyak 97.664,05 gram telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 10 November 2021; - 2 (dua) buah handphone merek Samsung A02 warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan R4 merek Honda Jazz warna putih, 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Honda Beat, 1 (satu) buah handphone oppo warna biru, dan 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Promax warna gold, Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah ATM BCA, 2 (dua) buah buku tabungan BCA, 1 (satu) buah tabungan Mandiri; Dimusnahkan; - 2 (dua) buah buku tabungan BCA, dan 1 (satu) buku tabungan mandiri, 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Inova warna silver metalik, 1 (satu) buah handphone iphone 11 promax, Uang tunai sebesar Rp.202.900.000,- (dua ratus dua juta sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merek Samsung A02 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Samsung AO2 warna gold, 1 (satu) buah handphone Samsung A10S biru, 1 (satu) buah handphone Samsung A71 warna hitam, 1 (satu) buah handphone oppo warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa M. Razif Hafiz bin Hafidz dan atas nama Terdakwa Muhammad Sulton bin H. Royan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7704 K/Pid.Sus/2022
Banding : 90/PID.SUS/2022/PT TJK
Statistik12227