- Menyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan provisional Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Nomor 13 tentang Bagi Bangunan tanggal 5 Juni 2013 dan Adendum Perjanjian Nomor 41 tanggal 29 Agustus 2016 adalah sah menurut hukum?;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi?;
- Menyatakan Bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 07/Bukit Lama serta Gambar Situasi Nomor 770 Tahun 1972 Atas Nama Rudy Gozali dengan sisa tanah seluas 6.645 M2 (enam ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi) adalah milik Penggugat?;
- Menyatakan Sertifikat-sertifikat Hak Milik berikut ini adalah milik Penggugat, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8776/Bukit Lama seluas 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi) Atas Nama Pemegang Hak Rudy Gozali dengan Surat Ukur Nomor 1501/Bukit Lama/2017, tanggal 22 November 2017 (bukti P.7);
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8785/Bukit Lama seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) Atas Nama Pemegang Hak Rudy Gozali dengan Surat Ukur Nomor 1510/Bukit Lama/2017, tanggal 22 November 2017 (bukti P.9);
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8786/Bukit Lama seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) Atas Nama Pemegang Hak Rudy Gozali dengan Surat Ukur Nomor 1511/Bukit Lama/2017, tanggal 22 November 2017 (P.10);
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8787/Bukit Lama seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) Atas Nama Pemegang Hak Rudy Gozali dengan Surat Ukur Nomor 1512/Bukit Lama/2017, tanggal 22 November 2017 (P.11);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat serta pihak manapun menguasai Dokumen Izin Pelaksanaan Pembangunan Nomor 942/0510/2015 ,tertanggal 2 November 2015 dan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 0701.965.10.2015 Atas Nama Pemohon Rudy Gozali deserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 07/Bukit Lama berikut Pemecahannya yaitu: Sertifikat Hak Milik Nomor 8785/Bukit Lama, Sertifikat Hak Milik Nomor 8786/Bukit Lama, Sertifikat Hak Milik Nomor 8787/Bukit Lama, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 8776/Bukit Lama kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bangunan rumah yang belum terbagi/terjual sebanyak 3 (tiga) unit rumah adalah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, yakni:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8779/Bukit Lama seluas 87 M2 (delapan puluh tujuh meter persegi) Atas Nama Pemegang Hak Rudy Gozali dengan Surat Ukur Nomor 1504/Bukit Lama/2017, tanggal 22 November 2017;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 8793/Bukit Lama seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) Atas Nama Pemegang Hak Rudy Gozali dengan Surat Ukur Nomor 1518/Bukit Lama/2017, tanggal 22 November 2017? ;
- Satu unit tanah dan bangunan Kavling Nomor CC-03 dengan luas tanah 71 M2 yang berbatasan langsung dengan tanah dan bangunan disebut oleh Sertifikat Hak Milik Nomor 8793/Bukit Lama seluas 95 M2 (sembilan puluh lima meter persegi) Atas Nama Pemegang Hak Rudy Gozali dengan Surat Ukur Nomor 1518/Bukit Lama/2017, tanggal 22 November 2017 tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp 1.875.000,00.( satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 276/Pdt.G/2021/PN Plg |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fahren |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Said Husein |
Panitera | Panitera Pengganti Derry Tauhid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2021/PN Plg
Lainnya : 46/Pdt.Kasasi/2022/PN.Plg
Banding : 100/PDT/2022/PT.PLG
Statistik10322