Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 873 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ROTI NUSANTARA PRIMA (Superoti), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Oktober 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut :a. Penggugat I (Rances Toni Parulian Manik) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);b. Penggugat II (Indra Maulana Yusuf) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);c. Penggugat III (Udin Nasrudin) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);d. Penggugat IV (Dwiyansyah Septiandi) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);e. Penggugat V (Efri Kusman) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);f. Penggugat VI (Elisa) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);g. Penggugat VII (Ahmad Murtado Bin H.A. Suja?) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);h. Penggugat VIII (Yudi Setiawan) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);i. Penggugat IX (Slamet Najiullah) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);j. Penggugat X (Isa) sejumlah Rp22.080.930,00 (dua puluh dua juta delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 873_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 873_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 873 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 225/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik8843