- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta tidak bergerak milik Tergugat II, sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan sertifikat hak milik dahulu No. 00994/Jenggot sekarang menjadi sertifikat hak milik No. 02095/Jenggot, seluas +748 M2(lebih kurang tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kelurahan Jenggot, tercatat atas nama FAKKIH HADI (Tergugat II), dengan batas-batas sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak milik No. 02095/Jenggot tersebut;
- Berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut, yang menurut tujuannya, sifatnya dan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk benda tidak bergerak;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan/atau mengirimkan hasil produksi gondo dan terpentin disesuaikan dengan harga pasar saat ini senilai Rp1.288.114.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat belas ribu rupiah) kepada Penggugat dan/atau apabila penyerahan dan/atau pengiriman hasil produksi gondo dan terpentin secara riil tidak dapat dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II maka diganti dengan menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan sejumlah uang yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp1.288.114.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat belas ribu rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijzde); dan
- Uang pembelian gondo dan terpentin sebesar Rp1.288.114.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat belas ribu rupiah) yang telah diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II sejak bulan Januari 2017 apabila di simpan di Bank pesero milik pemerintah (state bank) dengan simpanan berjangka tenor 24 bulan akan mendapatkan bunga sebesar 6 % (enam persen) per tahun sehingga per tahun Penggugat akan mendapatkan bunga simpanan sebesar:
- p77.286.840,00 X 4 tahun = Rp309.147.360,00 (tiga ratus Sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijzde);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Pkl |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Giharno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukumnya Kesepakatan Jual Beli Gondo dan Terpentin dengan Sistem/Cara Pembayaran di Muka antara Penggugat sebagai pihak pembeli dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak penjual berlaku sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum; 3. Menyatakan sebagai hukumnya Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual sampai dengan bulan Desember Tahun 2016 telah menerima uang dari Penggugat sebagai Pembeli sebesar Rp1.288.114.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat belas ribu rupiah) untuk pembelian gondo dan terpentin; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi yang telah dengan sengaja tidak menyerahkan dan/atau mengirimkan hasil produksi berupa gondo dan terpentin yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp1.288.114.000,00 (satu milyar dua ratus delapan puluh delapan juta seratus empat belas ribu rupiah) sesuai dengan kesepakatan jual beli gondo dan Terpentin juncto pasal 1457 KUHPerdata sampai dengan sekarang; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat, sebagai berikut: KERUGIAN MATERIIL: 6 % X Rp1.288.114.000,00 = Rp77.286.840,00 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah); Kerugian yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng kepada Penggugat dari Tahun 2017 s/d Tahun 2022 adalah sebesar: KERUGIAN IMMATERIIL: Penurunan omset Penggugat disebabkan hilangnya mitra dagang serta Penggugat merasa malu di depan mitra-mitra dagang karena dianggap kurang profesional dalam menjalankan bisnis gondo dan terpentin, yang secara hukum dapat dimintakan secara nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijzde); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp2.625.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Pkl
Statistik11410