- Menyatakan Terdakwa I ABDUL MUHARAM Bin UMYANA, Terdakwa II DEVI CANDRA FIRMANSYAH, S.Kep Bin (Alm) EDJUH, Terdakwa III YANDI MARDIANDI Bin SUMARDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggeroyokkan dan pengrusakan sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL MUHARAM Bin UMYANA, Terdakwa II DEVI CANDRA FIRMANSYAH, S.Kep Bin (Alm) EDJUH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan, Terdakwa III YANDI MARDIANDI Bin SUMARDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kendaraan bermotor R4 Merk Toyota type Avanza 1.3 E M/T D 1132 VBL, tahun 2017, warna Abu-abu metalik No Ka MHKM5EA2JHK028356, No Sin 1NRF276315 atas nama IIS JUBAEDAH alamat Kp Munggang sari Rt 03 Rw 07 babakan peuteuy cicalengka berikut STNK dan satu kunci kontakn.
- 1 (satu) buah batu sebesar kepalan tangan
- 3 (tiga) buah pecahan kaca jendela
- 1 (satu) buah HP Samsung M31 warna biru rusa
- 1 (satu ) buah mixer warna hitam rusak
Putusan PN GARUT Nomor 113/Pid.B/2022/PN Grt |
|
Nomor | 113/Pid.B/2022/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Devi Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Solihati 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2022/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2022/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2022/PN Grt
Statistik5412