- Menyatakan Terdakwa Yovi Rahmat Tama alias Kencleng bin Wagimin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan, dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi tembakau;
- 1 (satu) buah kotak yang plester berwarna hitam yang bernamakan Dimas Anggi Pradana;
- 1 (satu) buah kain berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah plastik berwarna putih yang berisi remahan roti;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi berwarna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Realmi berwarna biru;
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Kot |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2022/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakky Ikhsan Samad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trisno Jhohannes Simanullang, Br Hakim Anggota Murdian |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Kot atas nama Terdakwa Dimas Anggi Pradana; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5565 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 58/Pid.Sus/2022/PN Kot
Statistik666