- Menyatakan Anak Roby Daniel Anwar Marbun, sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan Pidana kepada Anak Roby Daniel Anwar Marbun oleh karena itu dengan Pidana Pelatihan Kerja selama 9 (Sembilan) Bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Tarutung dan pidana Pelatihan Kerja pengganti denda selama 3 (Tiga) Bulan di Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara;
- Menetapkan pidana pelatihan kerja dan pidana pelatihan kerja pengganti denda tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak menggangu jam belajar Anak;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Kemasyarakatan Kelas II Sibolga untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana pelatihan kerja serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Anak dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan sim card nomor 0895336013184;
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan sim card nomor 0887086889009;
- 1 (satu) unit Handphone merk infinix warna hijau kombinasi dengan sim card nomor 082292494938;
- 1 (satu) handphone merk oppo warna merah dengan sim card nomor 085234079259;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Anggita Julyanti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing, Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anak Martin Rio Hutasoit, Anak Erol G.V.T Nababan, Anak Leon Martin Sinaga, Anak Arya Saputra Siburian, Anak Jonathan Sianturi dan Anak Judika Arjuna Hutasoit; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 131 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt
Statistik10917