- MenyatakanAnak I Jonathan Sianturi dan Anak II Judika Arjuna Hutasoit,sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya?sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan Pidana kepadaAnak I Jonathan Sianturi dan Anak II Judika Arjuna Hutasoit,oleh karena itu denganPidana Pelatihan Kerjaselama9 (sembilan) bulandiBalai Latihan Kerja (BLK) Tarutungdan pidana Pelatihan Kerja pengganti denda selama3 (tiga) bulandiDinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara;
- Menetapkan pidana pelatihan kerja dan pidana pelatihan kerja pengganti denda tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu4 (empat)jam dalam 1(satu) haridan pada waktu yang tidak menggangu jam belajarParaAnak;
- Memerintahkan Pembimbing KemasyarakatanBAPAS Sibolgauntuk melakukan pendampingan,pembimbingan, dan pengawasan terhadapParaAnak selamaParaAnak menjalani masa pidana pelatihan kerja serta melaporkan perkembanganParaAnak kepadaJaksapada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Para Anak dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit Handphone merk Vivo warna biru dengan sim card nomor 0895336013184;
- 1 (satu) unit handphone merk realme warna biru dengan sim card nomor 0887086889009;
- 1 (satu) unit Handphone merk infinix warna hijau kombinasi dengan sim card nomor 082292494938;
- 1 (satu)unithandphone merk oppo warna merah dengan sim card nomor 085234079259;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Anak masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Anggita Julyanti |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing, Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Trt
Statistik8119