Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3610 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 3610 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Desnayeti M., H. Eddy Army |
Panitera | Rudi Soewasono Soepadi |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 15/PID.SUS/ 2020/PT DPS, tanggal 30 April 2020 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Denpasar Nomor 30/Pid.Sus/2020/PN Dps, tanggal 5 Maret 2020, tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3610_K/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 3610_K/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3610 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 30/Pid.Sus/2020/PN.Dps
Banding : 15/PID.SUS/2020/PT.DPS
Statistik5134