Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 172-K/PM.III-19/AD/V/2022 |
|
Nomor | 172-K/PM.III-19/AD/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Dwi Prakamto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widada, Br Hakim Anggota Arie Fitriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Budi Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina? 2. Oleh karenanya Oditur Militer memohon agar Terdakwa dijatuhi dengan Pidana Penjara 9 (sembilan) bulan. 3. Mohon agar barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar berisi 4 (empat) buah foto Kios Viza di Jl. Tidore Kelurahan Seringgu Jaya Kabupaten Merauke dan 4 (empat) buah foto Kios Viza di Jl. Pelubun Kelurahan Seringgu Jaya Kabupaten Merauke; b. 1 (satu) lembar berisi 2 (dua) buah foto pertigaan Jl. Tidore Kelurahan Seringgu Jaya Kabupaten Merauke dan 4 (empat) buah foto ruang tamu rumah Saksi-I; c. 1 (satu) lembar berisi 2 (dua) buah foto teras rumah Saksi-I; d. 1 (satu) lembar berisi 4 (empat) buah foto ruang tamu rumah Saksi-I; dan 2 (dua) lembar berisi 6 (enam) buah foto ruang tamu rumah Saksi-2 dan Terdakwa; e. 16 (enam belas) buah foto Hotel Royal Kabupaten Merauke; f. 14 (empat belas) buah foto Hotel Taman Malrohka Kabupaten Merauke; g. 15 (lima belas) buah foto Hotel Marind Kabupaten Merauke; h. 14 (empat belas) buah foto Hotel Ermasu Kabupaten Merauke; i. 6 (enam) buah foto Hotel Ermasu Grand Mandala Kabupaten Merauke; j. 2 (dua) buah foto rumah kost milik Sdr. Nanang Riadi di Jl. Ternate Gg. Kadehuk RT. 007 RW. 002 Kelurahan Karang Indah Kabupaten Merauke; k. 6 (enam) buah foto rumah sewa milik Sdri. Ratih di Jl. Natuna Gg. Sumbawa RT. 007 RW. 002 Kelurahan Karang Indah Kabupaten Merauke; l. 6 (enam) buah foto rumah kost milik Sdr. Musyanto di Jl. Spadem Gg. Wagito RT. 008 RW. 002 Kelurahan Muli Kabupaten Merauke; m. 5 (lima) buah foto kamar rumah Terdakwa; n. 10 (sepuluh) buah foto kamar rumah Saksi-I; o. 1 (satu) buah foto surat ijin nikah nomor SIN/3/V3/2017 atas nama Serda Ahmad Solihin dan Heri Yulianti; p. 4 (empat) buah foto kutipan akta nikah sampul warna cokelat nomor 348/72/V2/2017 tanggal 31 Juli 2017 atas nama Ahmad Solihin dan Heri Yulianti; q. 4 (empat) buah foto kutipan akta nikah sampul warna hijau nomor 348/72/V2/2017 tanggal 31 Juli 2017 atas nama Ahmad Solihin dan Heri Yulianti; r. 2 (dua) buah foto kartu penunjukkan istri nomor KPI/B-192/IX/2017 tanggal 13 September 2017 atas nama Heri Yulianti dan Serda Ahmad Solihin; s. 2 (dua) buah foto kartu anggota Persit nomor reg PD XV2/KOORCAB REM 174/XXXX3/767/2018 tanggal 2018 atas nama Heri Yulianti dan Serda Ahmad Solihin; t. 1 (satu) lembar surat pengaduan Saksi-1; dan u. 4 (empat) buah foto kutipan akta nikah sampul warna cokelat nomor 213/55/VI/1999 tanggal 28 Juni 1999 atas nama Musito dan Siti Fatimah. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. v. 4 (empat) buah kutipan akta nikah sampul warna hijau nomor 348/72/V2/2017 tanggal 31 Juli 2017 atas nama Ahmad Solihin dan Heri Yulianti. w. 2 (dua) buah kartu penunjukkan istri nomor KPI/B-192/IX/2017 tanggal 13 September 2017 atas nama Heri Yulianti dan Serda Ahmad Solihin. x. 2 (dua) buah kartu anggota Persit nomor reg PD XV2/KOORCAB REM 174/XXXX3/767/2018 tanggal 2018 atas nama Heri Yulianti dan Serda Ahmad Solihin. Dikembalikan kepada Terdakwa dan Saksi-3 (Sdr. Heri Yulianti). y. 4 (empat) buah kutipan akta nikah sampul warna cokelat nomor 213/55/VI/1999 tanggal 28 Juni 1999 atas nama Musito dan Siti Fatimah. Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdr. Musito). 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 172-K/PM.III-19/AD/V/2022
Statistik23083