- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Nomor: SP.17.4/983-32.17/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Permohonan Pengukuran An. H. Rudi Alamsyah;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Nomor: SP.17.4/983-32.17/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Permohonan Pengukuran An. H. Rudi Alamsyah;
- Memerintahkan Tergugat mencoret surat keputusan berupa: Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Nomor: SP.17.4/983-32.17/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pemberi-tahuan Permohonan Pengukuran An. H. Rudi Alamsyah dalam data administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas permohonan kedua bidang tanah milik adat masing masing seluas seluas 7300 M2 dan seluas 8973 M2, persil 85a terletak di Blok Gebeo, RT. 01, RW.05, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut yang dimohon Penggugat serta memproses dan menindaklanjuti serta menerbitkan Surat Ukur atas kedua objek tanah yang dimohonkan berdasarkan dengan isi putusan a quo dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.802.000 (Dua juta delapan ratus dua ribu rupiah);
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 25/G/2022/PTUN.BDG |
|
Nomor | 25/G/2022/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oenoen Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kemas Mendi Zatmiko, Br Hakim Anggota Irvan Mawardi |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Azharyanti Sinta K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/G/2022/PTUN.BDG
Statistik25161