- Menyatakan Terdakwa I MUDHOLIFAH BINTI SAKIP dan Terdakwa II DESY RACHMA PUJIASTUTI BINTI BAMBANG NASRIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) poket plastic klip yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram beserta plastic pembungkusnya (berat netto 0,046 gram);
- 1 (satu) buah alat hisab yang terbuat dari botol plastic;
- 2 (dua) bungkus plastic klip ;
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1106/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 1106/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Widodo, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7585 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 1106/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik3215