- Menyatakan Terdakwa Josua Marito Sihotang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" sebagaimana dalam dakwaan primair dan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu memiliki berat 0,21 (nol koma dua satu) gram, dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Union;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus tissue memiliki berat 2,21 (dua koma dua satu) gram, dengan berat bersih 1,12 (satu koma dua belas) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berbagai ukuran yang masih baru.
- ;
- Uang tunai sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung model lipat warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol. BK 4743 AFD;
Putusan PN BALIGE Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Blg |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2022/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arija Br Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Br Hakim Anggota Jona Agusmen |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2022/PN Blg
Banding : 1111/Pid.Sus/2022/PT Mdn
Statistik512