- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA / PENASIHAT HUKUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR 40/PID.SUS/2022/PN.MGL HARI SELASA TANGGAL 31 MEI 2022 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA 7 (TUJUH) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR 40/PID.SUS/2022/PN.MGL HARI SELASA TANGGAL 31 MEI 2022 UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasihat Hukum tersebut;
- Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN.Mgl hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN.Mgl hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 untuk selebihnya ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 94/PID.SUS/2022/PT TJK |
|
Nomor | 94/PID.SUS/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maha Nikmah |
Hakim Anggota | Abdul Siboro, M.hbri Nyoman Supartha |
Panitera | Hatta Thalib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID.SUS/2022/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 94/PID.SUS/2022/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PID.SUS/2022/PT TJK
Kasasi : 6195 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl
Statistik430212