- MENERIMA PEMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 154/PDT.G/2021/PN.ARM, TANGGAL 12 APRIL 2022;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT III;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima pemohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 154/Pdt.G/2021/PN.Arm, tanggal 12 April 2022;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Terbanding sebelumnya Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MANADO Nomor 78/PDT/2022/PT MND |
|
Nomor | 78/PDT/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Lukman Bachmid, Brivonne W.k. Maramis |
Panitera | Fonneke Erna Jasenta Tamara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 973 K/Pdt/2023
Banding : 78/PDT/2022/PT MND
Statistik7420