Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1513 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 1513 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Sudrajad Dimyati, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Irma Mardiana |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. AHMAD HAMBALI MANSUR, dan 2. SOFIYAH, tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 305/PDT/2021/PT SBY, tanggal 10 Mei 2021, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Bil., tanggal 9 Februari2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan sah demi hukum atas rumah beralamat di Jalan Perumahan Kampung Yadika Regency, Blok E-28, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1265, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang sesuai dengan yang tercatat pendaftaran peralihan hak sebab perubahan akibat jual beli berdasarkan Akta Jual-Beli Nomor 175/Bgl/XI/AJB/2019, tertanggal 13 November 2019, di hadapan Notaris dan PPAT Philipus Kurniawan Wijaya, S.H., M.Kn., di Pasuruan adalah milik Penggugat;3) Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4) Menghukum para Tergugat menyerahkan objek sengketa (rumah beralamat di Jalan Perumahan Kampung Yadika Regency, Blok E-28, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1265, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan;5) Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;3. Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1513_K/Pdt/2022.zip
- Download PDF
- 1513_K/Pdt/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1513 K/Pdt/2022
Banding : 305/PDT/2021/PT SBY
Pertama : 37/Pdt.G/2020/PN Bil.
Statistik7736