- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas tanah tanah seluas 12 Ha. yang terletak di Kampung Kiling ? kiling Kecamatan Negeri Besar (dulunya Kecamatan Pakuan Ratu) dengan Alas Hak Surat Keterangan Tanah Nomor : 022/Kl/Dj/1981 berdasarkan Surat Perjanjian Pelimpahan Hak Milik Tanah Peladangan Tertanggal 12 Pebruari 2007 dan di ketahui oleh Kepala Kampung Kiling ? kiling, Dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hasanudin Tambuh,
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hasanudin Tambuh,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad Sayuti dan Maryani,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Darso, Samadi, dan Bejo;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pelimpahan Hak Milik Tanah Peladangan tertanggal 12 Pebruari 2007 adalah Sah sebagai alas hak kepemilikan Penggugat Konvensi;
- Menyatakan Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV, Tergugat Konvensi V, Tergugat Konvensi VI, Tergugat Konvensi VII, Tergugat Konvensi VIII, Tergugat Konvensi IX, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk mengosongkan tanah, mencabut tanaman yang berada di atasnya yang di tanam oleh Para Tergugat Konvensi dan segala macam bentuk penguasaan dan perbuatan hukum apapun diatas tanah milik Penggugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari kepada Pengugat Konvensi atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini setiap harinya sejak putusan diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, VII, IX dan Turut Tergugat I Konvesi serta Tergugat Konvensi VIII untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.20,855,000,- (dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda, Br Hakim Anggota Andre Jevi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti Yayan Sulendro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekovensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Bbu
Statistik6610