- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MEYATAKAN MENURUT HUKUM TANAH SELUAS 14.880 M2 (EMPAT BELAS RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH METER BUJUR SANGKAR) YANG TERLETAK DI DESA SIMPANG BARU, KECAMATAN TAMPAN, KOTAMADYA PEKANBARU PROVINSI RIAU DENGAN ALAS HAK SERTFIKAT HAK MILIK NO.768/DS .SIMPANG BARU ADALAH SAH SECARA HUKUM MILIK PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MENYATAKAN TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II MAUPUN PIHAK LAIN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN TANPA ADA SUATU BEBAN APAPUN JUGA MENURUT HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/TERBANDING I, TERGUGAT II/TERBANDING II DAN TURUT TERGUGAT/TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) MASING-MASING SEBESAR RP.1.000.000,-(SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARI KETERLAMBATANNYA MELAKSANAKAN PUTUSAN SEJAK PUTUSAN PERKARA INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP ( INKRACH VAN GEWIJSDE);
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
- Meyatakan menurut hukum tanah seluas 14.880 M2 (empat belas ribu delapan ratus delapan puluh meter bujur sangkar) yang terletak di Desa Simpang Baru, kecamatan Tampan, kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau dengan alas hak Sertfikat Hak Milik No.768/Ds .Simpang Baru adalah sah secara Hukum milik Penggugat/Pembanding ;
- Menyatakan Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II maupun pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa ada suatu beban apapun juga menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inkrach van gewijsde);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 32/PDT/2015/PT PBR |
|
Nomor | 32/PDT/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Nurhaida Betty Aritonang, Mhbrparlindungan Napitupulu |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I ; MENERIMAPERMOHONANBANDINGDARIPENGGUGAT /PEMBANDING; -MEMBATALKAN PUTUSAN HAKIM TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 142/PDT/G/2013/PN.PBR TANGGAL 11 SEPTEMBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; M E N G A D I L I S E N D I R I ; DALAM PROVISI ; -MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM EKSEPSI ; -MENYATAKANEKSEPSITERGUGAT II/TERBANDING II DAN TURUTTERGUGAT/TURUT TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM POKOK PERKARA: 7. MENGHUKUM TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; ??MenerimapermohonanbandingdariPenggugat /Pembanding; -Membatalkan Putusan Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 142/Pdt/G/2013/PN.Pbr tanggal 11 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut; M E N G A D I L I S E N D I R I ; Dalam Provisi ; -Menyatakan gugatan Provisi Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ; Dalam Eksepsi ; -MenyatakanEksepsiTergugat II/Terbanding II dan TurutTergugat/Turut Terbanding tidak dapat diterima ; Dalam Pokok Perkara: 7. Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
|
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1596 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 954 PK/Pdt/2019
Banding : 32/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 142/Pdt.G/2013/PN.Pbr
Statistik6416