- Menyatakan Terdakwa Julkarnain alias Juka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Julkarnain alias Juka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan Nopol EA 2948 SI yang kondisinya saat ini sudah tidak ada Nopol, Noka: MH328D40DBJ480973, Nosin: 28D-3481104 serta warna kendaraan saat ini menjadi hitam;
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nopol EA 2948 SI, Noka: MH328D40DBJ480973;
- 1 (satu) buah buku BPKB an. Rizal Muhaemin;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- io warna biru dengan Nopol EA 2948 SI yang kondisinya saat ini sudah tidak ada Nopol, Noka: MH328D40DBJ480973, Nosin: 28D-3481104 serta warna kendaraan saat ini menjadi hitam;
- 1 (satu) lembar STNK dengan Nopol EA 2948 SI, Noka: MH328D40DBJ480973;
- 1 (satu) buah buku BPKB an. Rizal Muhaemin;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 90/Pid.B/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 90/Pid.B/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi H. Tasrif alias Aji; Dikembalikan kepada Saksi H. Tasrif alias Aji; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1452 K/Pid/2022
Pertama : 90/Pid.B/2022/PN Dpu
Statistik6311