- Menyatakan Terdakwa I. Donal Bin Sukemi dan Terdakwa II. Erik Bin Muhaimin serta Terdakwa III. Muksin Bin Nang Gemuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
- Menjatukan pidana kepada Terdakwa I. Donal Bin Sukemi dan Terdakwa II. Erik Bin Muhaimin serta Terdakwa III. Muksin Bin Nang Gemuk masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 141 (seratus empat puluh satu) keping kayu jenis kelompok kayu meranti (KKM).
- 65 (enam puluh lima) keping kayu jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC).
- 432 (empat ratus tiga puluh dua) keping kayu jenis kelompok meranti (KKM).
- 313 (tiga ratus tiga belas) keping kayu jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC).
- 15 (lima belas) kaping kayu gergajian.
- 1 (satu) unit perahu tanpa mesin.
- 1 (satu) unit mobil truck PS 120 bak besi tanpa dinding dengan nomor mesin : 4D31C309224 dengan nomor rangka tidak ada.
- 1 (satu) buah parang.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.00- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 467/Pid.B/LH/2022/PN Plg |
|
Nomor | 467/Pid.B/LH/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy Cahyono, Br Hakim Anggota Edi Saputra Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Darlian Tulup Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: No. 3 sampai dengan 5 adalah barang bukti dalam perkara atas nama MAKMUN Bin JAILANI dkk. Dirampas untuk negara (telah dijual lelang di tahap penyidikan sebesar Rp 143.999.999,- (seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sesuai dengan salinan Risalah Lelang Nomor : 191/14/2022 tertanggal 24 Maret 2022); Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pid.B/LH/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 467/Pid.B/LH/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.B/LH/2022/PN Plg
Statistik12035