- Menyatakan Eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 maupun Tergugat II Intervensi 2 tidak diterima seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 46/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 22-7-1991, Gambar Situasi Nomor 2453/1991 tanggal 1-4-1991, luas 3.605 M2 (Tiga ribu enam ratus lima meter persegi), tercatat atas nama Duleh b. H. Makbul dan beralih atas nama DRS. AYI KOMARUDIN BIN R. SALEH KERTANEGARA.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 47/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 26-8-1991, Gambar Situasi Nomor 5452/1991 tanggal 1-4-1991, luas 2.765 M2 (Dua ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), tercatat atas nama ESMI dan beralih atas nama DRS. AYI KOMARUDIN BIN R. SALEH KERTANEGARA.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 48/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 22-7-1991, Gambar Situasi Nomor 2454/1991 tanggal 1-4-1990, luas 3.225 M2 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN BIN R. SALEH KERTANEGARA.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 85/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, Gambar Situasi Nomor 99/1976, luas 1.700 M2 (Seribu tujuh ratus meter persegi), tercatat atas nama SUHANDA BIN KARMITA telah beralih ke DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 86/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, Gambar Situasi Nomor 132/1976 tanggal 19 Januari 1976, luas 1.735 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), tercatat atas nama ABD. MUTHOLIB telah beralih DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 99/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 5-4-1993, Gambar Situasi Nomor 6085/1992 tanggal 18-6-1992, luas 5.950 M2 (Lima ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), tercatat atas nama Nandang Gojali, beralih ke atas nama EUIS MISBAH beralih lagi atas nama Tjutju Umiati dan Nani Karmini.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 100/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-7-1993, Gambar Situasi Nomor 6086/1992 tanggal 18-6-1992, luas 3.560 M2 (tiga ribu lima ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama Nandang Gojali beralih ke atas nama EUIS MISBAH beralih lagi ke atas nama Tjutju Umiati dan Nani Karmini.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 130/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, Gambar Situasi Nomor 101/1976 tanggal 10 Januari 1976, luas 1.925 M2 (Seribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 131/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, gambar Situasi Nomor 100/1976 tanggal 10 Januari 1976, luas 2.220 M2 (Dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 132/Desa Rancaekek, terbit tanggal 27-10-1976, Gambar Situasi Nomor 963/1976 tanggal 17-7-1976, luas 1.670 M2 (Seribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 133/Desa Rancaekek, terbit tanggal 27-10-1976, Gambar Situasi Nomor 964/1976 tanggal 17-7-1976, luas 1.850 M2 (Seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Nomor 2025/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00253/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 1.460 M2, tercatat atas nama IYOK BUDIARTI beralih ke atas nama Eni Suhaeni.
- Nomor 2026/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00254/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 1.400 M2, tercatat atas nama DRA. ROSTINAH beralih ke atas nama Eni Suhaeni.
- Nomor 2027/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00255/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 1.400 M2, tercatat atas nama TITI SINTAWATI beralih ke atas nama Eni Suhaeni.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2029/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00256/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 2. 573 M2, tercatat atas nama ANOK.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 5383/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 31-3-1983, Surat Ukur Nomor 648/2013 tanggal 14-01-2013, luas 4.120 M2 (Empat ribu seratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama Nyi. Rokayah beralih ke atas nama Ade Yusuf beralih lagi ke ANNI DEWI LASMIANI.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 46/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 22-7-1991, Gambar Situasi Nomor 2453/1991 tanggal 1-4-1991, luas 3.605 M2 (Tiga ribu enam ratus lima meter persegi), tercatat atas nama Duleh b. H. Makbul dan beralih atas nama DRS. AYI KOMARUDIN BIN R. SALEH KERTANEGARA.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 47/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 26-8-1991, Gambar Situasi Nomor 5452/1991 tanggal 1-4-1991, luas 2.765 M2 (Dua ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), tercatat atas nama ESMI dan beralih atas nama DRS. AYI KOMARUDIN BIN R. SALEH KERTANEGARA.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 48/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 22-7-1991, Gambar Situasi Nomor 2454/1991 tanggal 1-4-1990, luas 3.225 M2 (tiga ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN BIN R. SALEH KERTANEGARA.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 85/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, Gambar Situasi Nomor 99/1976, luas 1.700 M2 (Seribu tujuh ratus meter persegi), tercatat atas nama SUHANDA BIN KARMITA telah beralih ke DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 86/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, Gambar Situasi Nomor 132/1976 tanggal 19 Januari 1976, luas 1.735 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), tercatat atas nama ABD. MUTHOLIB telah beralih DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 99/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 5-4-1993, Gambar Situasi Nomor 6085/1992 tanggal 18-6-1992, luas 5.950 M2 (Lima ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi), tercatat atas nama Nandang Gojali, beralih ke atas nama EUIS MISBAH beralih lagi atas nama Tjutju Umiati dan Nani Karmini.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 100/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-7-1993, Gambar Situasi Nomor 6086/1992 tanggal 18-6-1992, luas 3.560 M2 (tiga ribu lima ratus enam puluh meter persegi), tercatat atas nama Nandang Gojali beralih ke atas nama EUIS MISBAH beralih lagi ke atas nama Tjutju Umiati dan Nani Karmini.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 130/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, Gambar Situasi Nomor 101/1976 tanggal 10 Januari 1976, luas 1.925 M2 (Seribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 131/Desa Rancaekek, terbit tanggal 2-6-1976, gambar Situasi Nomor 100/1976 tanggal 10 Januari 1976, luas 2.220 M2 (Dua ribu dua ratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 132/Desa Rancaekek, terbit tanggal 27-10-1976, Gambar Situasi Nomor 963/1976 tanggal 17-7-1976, luas 1.670 M2 (Seribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 133/Desa Rancaekek, terbit tanggal 27-10-1976, Gambar Situasi Nomor 964/1976 tanggal 17-7-1976, luas 1.850 M2 (Seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), tercatat atas nama DRS. AYI KOMARUDIN.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2025/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00253/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 1.460 M2, tercatat atas nama IYOK BUDIARTI beralih ke atas nama Eni Suhaeni.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2026/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00254/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 1.400 M2, tercatat atas nama DRA. ROSTINAH beralih ke atas nama Eni Suhaeni.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2027/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00255/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 1.400 M2, tercatat atas nama TITI SINTAWATI beralih ke atas nama Eni Suhaeni.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2029/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 1-10-2004, Surat Ukur Nomor 00256/2004 tanggal 29 Juni 2004, luas 2. 573 M2, tercatat atas nama ANOK.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 5383/Desa Rancaekek Wetan, terbit tanggal 31-3-1983, Surat Ukur Nomor 648/2013 tanggal 14-01-2013, luas 4.120 M2 (Empat ribu seratus dua puluh meter persegi), tercatat atas nama Nyi. Rokayah beralih ke atas nama Ade Yusuf beralih lagi ke ANNI DEWI LASMIANI.
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 140/G/2021/PTUN.BDG |
|
Nomor | 140/G/2021/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusinda Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kemas Mendi Zatmiko, Hakim Anggota Erly Suhermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Azharyanti Sinta K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Eksepsi: II. Dalam Pokok Sengketa: 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut: 4. Menghukum Tergugat, dan Tergugat II Intervensi 1 maupun Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.132.000,00 (Lima juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 201 K/TUN/2023
Pertama : 140/G/2021/PTUN.BDG
Statistik38977