- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian dengan Vestek ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 316.450.000,00 (Tiga ratus enam belas juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) secara tanggung renteng ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Martapura ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.369.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 2/Pdt.G/2008/PN Mtp |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2008/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 10 April 2008 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andhi Irawan, Br Hakim Anggota Dwi Ananda Fajar Wati |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2008 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2008/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2008/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1599 K/Pdt/2018
Pertama : 2/Pdt.G/2008/PN Mtp
Banding : 73/PDT/2017/PT BJM
Pertama : 7/Pdt.Bth/2017/PN Mtp
Statistik12931