- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BINJAI TANGGAL 14 MARET 2022 NOMOR 51/PDT.G/2021/PN BNJ YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENRIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDNIG SEMULA PENGGUGAT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai tanggal 14 Maret 2022 Nomor 51/Pdt.G/2021/PN Bnj yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menrima permohonan banding dari Pembandnig semula Penggugat;
- Menolak tuntutan Provisi tersebut;
- Menolak eksepsi Terbanding IV semula Tergugat IV untuk seluruhnya;
Putusan PT MEDAN Nomor 201/Pdt/2022/PT MDN |
|
Nomor | 201/Pdt/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Railam Silalahi |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brjamuka Sitorus |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN JUAL BELI ANTARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DENGAN SEKULA BR BANGUN SESUAI DENGAN AKTA JUAL BELI NO 19/BK-17/II/95 YANG DIBUAT DAN DILANGSUNGKAN DIHADAPAN TRINGANI TARIGAN, SH, SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KOTAMADYA BINJAI ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 3.MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 202/DES SATRIA, TANGGAL 13 -,02 1995 ATAS NAMA YURIZAL PAYONG, SH YANG TERLETAK DI PROPINSI SUMATERA UTARA, KOTAMADYA BINJAI, KECAMATAN BINJAI KOTA, KEL. KESATRIA, SESUAI DENGAN SURAT UKUR NO.65/1995 DENGAN LUAS TANAH 259 M2 ADALAH SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM; 4 MENYATAKAN TANAH SELUA 33 M2 DENGAN UKURAN 1,5 M X 22 M YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI TANAH SELUAS 259 M2 YANG MERUPAKAN OBJEK PERKARA ADALAH MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 5.MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I YANG MENGUASAI TANAH OBJEK PERKARA YAITU TANAH SELUAS 33 M2 DENGA UKURAN 1,5,M X 22 M MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD); 6.MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MENGHENTIKAN PERBUATAN NYA YANG MENGUASAI OBJEK PERKARA DAN MEMBONGKAR BANGUNAN DIATAS TANAH OBJEK PERKARA YANG MERUPAKAN MILIK PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 7. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN OBJEK PERKARA ATAS TANAH SELUAS 33 M2 DENGAN UKURAN 1,5 M X 22 M KEPADA PEMBANDING SEMULA DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG; 8.. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ; 9 MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan jual beli antara Pembanding semula Penggugat dengan Sekula Br Bangun sesuai dengan Akta Jual Beli No 19/BK-17/II/95 yang dibuat dan dilangsungkan dihadapan Tringani Tarigan, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Binjai adalah sah dan berkekuatan hukum; 3.Menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 202/Des Satria, tanggal 13 -,02 ? 1995 atas nama YURIZAL PAYONG, SH yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kotamadya Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kel. Kesatria, sesuai dengan surat ukur No.65/1995 dengan luas tanah 259 M2 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4 Menyatakan tanah selua 33 M2 dengan ukuran 1,5 M x 22 M yang merupakan bagian dari tanah seluas 259 M2 yang merupakan objek perkara adalah milik Pembanding semula Penggugat; 5.Menyatakan perbuatan Terbanding I semula Tergugat I yang menguasai tanah objek perkara yaitu tanah seluas 33 M2 denga ukuran 1,5,M X 22 M milik Pembanding semula Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 6.Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk menghentikan perbuatan nya yang menguasai objek perkara dan membongkar bangunan diatas tanah objek perkara yang merupakan milik Pembanding semula Penggugat; 7. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk menyerahkan objek perkara atas tanah seluas 33 M2 dengan ukuran 1,5 M X 22 M kepada Pembanding semula dalam keadaan baik dan kosong; 8.. Menolak gugatan Pembanding/Penggugat selain dan selebihnya ; 9 Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 799 K/Pdt/2023
Banding : 201/Pdt/2022/PT MDN
Statistik365