Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 626/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 626/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoko Indiarto. |
Hakim Anggota | Ferry Agustina Budi Utami, Agus Widodo |
Panitera | Komar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriel kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)4. Menulak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.622.000.- (Satujuta Enam Ratus Duapuluhdua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 626/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik13239