- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT I,II,III DAN IV KONPENSI/PENGGUGAT I,II,III DAN IV REKONPENSI/PEMBANDING IV,I,II DAN III ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM TANGGAL 21 OKTOBER 2014 NOMOR 74/PDT.G/2014/PN.BTM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA SEJAK TAHUN 1985 PENGGUGAT (PT. TIMSCO INDONESIA) ADALAH PEMILIK YANG SAH DARI HAK KELOLA ATAS TOTAL LAHAN/TANAH SELUAS 100.015,46 M2 YANG MENJADI OBYEK SENGKETA PERKARA A QUO, YANG TERLETAK DI BATU AMPAR BATAM (SEPERTI DIURAIKAN DI ATAS), DENGAN BATAS-BATASNYA :
- MENYATAKAN TINDAKAN TERGUGAT I (PT. GRAHA CIPTA HARMONIS) YANG MELAKUKAN JUAL BELI LAHAN ATAS TANAH SELUAS 68.633 M2 MILIK PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT II, III DAN IV MENGANDUNG CACAT SERTA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN KEKUATAN HUKUM, SEHINGGA PERBUATAN PARA TERGUGAT TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGEDAAD) YANG MERUGIKAN PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM JUAL BELI ANTARA TERGUGAT I DENGAN TERGUGAT II, III DAN IV ATAS TANAH SELUAS 68.633 M2 YANG DIBUAT DI HADAPAN TURUT TERGUGAT I, YANG DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 9 NOVEMBER 2012 ;
- MENYATAKAN BATAL DEMI HUKUM PEMECAHAN PL LAHAN ATAS TANAH SELUAS 68.633 M2, YANG DIMOHONKAN OLEH TERGUGAT I SELAKU KUASA DARI PT. GRAHA CIPTA HARMONIS KEPADA TERGUGAT II, III DAN IV ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, II, III DAN IV SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT ATAS SEWA LAHAN SELUAS 68.633 M2, MENURUT PASARAN YANG WAJAR PATOKAN TARIF PENGGUGAT MENGAMBIL TARIF PT. PERSERO BATAM, YANG TOTAL BESARANNYA RP. 11.550.934.000,- (SEBELAS MILYAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), DAN KERUGIAN IMMATERIAL SEBESAR RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) ;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, II DAN III UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I,II,III DAN IV KONPENSI/PENGGUGAT I,II,III DAN IV REKONPENSI/PEMBANDING IV I, II DAN III UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I,II,III dan IV Konpensi/Penggugat I,II,III dan IV Rekonpensi/Pembanding IV,I,II dan III ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 21 Oktober 2014 Nomor 74/Pdt.G/2014/PN.BTM yang dimohonkan banding tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa sejak tahun 1985 Penggugat (PT. Timsco Indonesia) adalah pemilik yang sah dari Hak Kelola atas total lahan/tanah seluas 100.015,46 M2 yang menjadi obyek sengketa perkara a quo, yang terletak di Batu Ampar Batam (seperti diuraikan di atas), dengan batas-batasnya :
- Menyatakan tindakan Tergugat I (PT. Graha Cipta Harmonis) yang melakukan jual beli lahan atas tanah seluas 68.633 M2 milik Penggugat kepada Tergugat II, III dan IV mengandung cacat serta tidak memiliki kekuatan kekuatan hukum, sehingga perbuatan Para Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, III dan IV atas tanah seluas 68.633 M2 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2012 ;
- Menyatakan batal demi hukum pemecahan PL lahan atas tanah seluas 68.633 M2, yang dimohonkan oleh Tergugat I selaku kuasa dari PT. Graha Cipta Harmonis kepada Tergugat II, III dan IV ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas sewa lahan seluas 68.633 M2, menurut pasaran yang wajar patokan tarif Penggugat mengambil tarif PT. Persero Batam, yang total besarannya Rp. 11.550.934.000,- (sebelas milyar lima ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menghukum Tergugat I,II,III dan IV Konpensi/Penggugat I,II,III dan IV Rekonpensi/Pembanding IV I, II dan III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 81/PDT/2015/PT PBR |
|
Nomor | 81/PDT/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | H.yuliusman, Brewit Soetriadi |
Panitera | Bastarial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI : DALAM KONVENSI ; - - - - DALAM REKONVENSI ; - DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; - |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI : DALAM KONVENSI ; - - - - DALAM REKONVENSI ; - DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; - |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 259 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 667 PK/Pdt/2020
Banding : 81/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 74/PDT.G/2014/PN.BTM.
Statistik6514