Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 157-K/PM II-08/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 157-K/PM II-08/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto |
Hakim Anggota | Mayor Chk Subiyatno, Mayor Chk Samsul Hadi |
Panitera | Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: a. Terdakwa I, Yandris Kumi-Kumi, Pratu NRP 31120302790193b. Terdakwa II, Muhammad Husain Bahrun, Praka NRP 31130670980593c. Terdakwa III, Rocky Darmanto Sitompul, Praka NRP 31120009260191Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ?turut serta melakukan pembunuhan berencana? dan dakwaan subsider ?turut serta melakukan pembunuhan? 2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsider tersebut.3. Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider ?turut serta melakukan penganiayaaan mengakibatkan mati?4. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Terdakwa IPidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militerb. Terdakwa IIPidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militerc. Terdakwa IIIPidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer5. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang: 1) 1 (satu) lembar buah CD RW Merk yang berisi 2 (dua) rekaman CCTV Cafe Golden Meteor, antara lain berisi:a) 1 (satu) buah video rekaman CCTV Cafe Golden Meteor berdurasi 20 (dua puluh) detik di Loket Kasir Cafe Golden Meteor. b) 1 (satu) buah video rekaman CCTV Cafe Golden Meteor berdurasi 1 (satu) menit 49 (empat puluh sembilan) detik di parkiran motor Cafe Golden Meteor.Dirampas untuk dimusnahkanb. Surat-surat:1) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum RS. Mitra Keluarga Nomor 001/Ver/RSMKCB/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020 tentang hasil Visum pasien atas nama Prada Mar Tri Dyantoro.2) 2 (dua) lembar Surat Ringkasan Pulang (Resume Medis) RS. Mitra Keluarga Cibubur tanggal 19 Desember 2020.3) 1 (satu) lembar Permintaan Hasil Laboratorium RS. Mitra Keluarga Cibubur atas nama pasien Tri Dyantoro tangggal 21 Desember 2020.4) 1 (satu) lembar hasil Foto Rontgen Thorax atasa nama pasien Tri Dyantoro tanggal 19 Desember 2020.5) 1 (satu) lembar hasil Laboratorium RS. Mitra Keluarga Cibubur pasien atas nama Tri Dyantoro tanggal 19 Desember 2020.6) 2 (dua) lembar hasil CT Scan RS. Mitra Keluarga Cibubur pasien atas nama Tri Dyantoro tanggal 21Desember 2020.7) 1 (satu) lembar CT Scan Surat Ringkasan Pulang (Resume Medis) RS. Mitra Keluarga Cibubur pasien atas nama Tri Dyantoro.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).7. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 244 K/MIL/2022
Pertama : 157-K/PM II-08/AD/IX/2021
Statistik2400