- Menyatakan Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. oleh karenanya dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. berupa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 327.880.306,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu tiga ratus enam rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- 9 Lembar Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Hibah Daerah Kabupaten Banggai Laut Bulan Januari ? Juli Tahun 2020;
- 3 Lembar Fotocopy Rekening Koran Bank Sulteng Periode 01/ 01/ 2020 sampai dengan 23/ 12/ 2020;
- 1 Bundel SP2D Nomor 0392/ SP2D-LS/ BTL/ III/ 2020 Tanggal 2 Maret 2020;
- 1 Lembar Daftar Permasalahan Dilingkungan PDAM Masa Kepemimpinan Direktur PDAM Sejak Pelantikan dari bulan Januari sampai dengan Sekarang;
- 2 Lembar Fotocopy Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Banggai Laut Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Hibah Pemerintah Daerah Kab. Banggai Laut Tanggal 13 Januari 2020;
- 3 Lembar Fotocopy Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Banggai Laut Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Bagian PDAM Kab. Banggai Laut Tanggal 1 April 2020;
- 3 Lembar Fotocopy Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pejabat di lingkungan PDAM Kab. Banggai Laut Tanggal 11 Maret 2015;
- 3 Lembar Fotocopy Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Banggai Laut Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Sub Bagian dan Kepala Pelaksana Unit/ Sub Unit PDAM Kab. Banggai Laut Tanggal 3 Juli 2020;
- 2 Lembar Asli Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Banggai Laut Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Rutin PDAM Kab. Banggai Laut Tanggal 2 April 2020;
- 1 Lembar Asli Nota Tugas Direktur PDAM kepada SRIYANTI ABUHADJIM;
- 15 Lembar Fotocopy Peraturan Direktur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Ketentuan dan Pedoman Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Air Minum Pada PDAM Kabupaten Banggai Laut Tanggal 15 Januari 2020;
- 3 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 30 Desember 2020;
- 3 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 30 Desember 2020;
- 1 Lembar Penjelasan Posisi KAS Tanggal 30 Desember 2020;
- 8 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 30 Desember 2019;
- 6 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 2 Januari 2020;
- 6 Lembar Fotocopy Rekapitulasi Jurnal Penyesuaian Kas & Bank Dana Penyertaan Modal Per 31 Desember 2020;
- 1 Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021;
- 1 Bundel Surat Permohonan Sambungan Baru;
- 3 Lembar Fotocopy Surat Perihal Alat-alat Perhubungan/ Telekomunikasi Tanggal 4 Maret 2020;
- 1 Bundel Fotocopy Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organ, Struktur dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banggai Laut Tanggal 5 Maret 2015;
- Slip transfer kepada MOCH. FADLY;
- 4 Lembar Percakapan Chat WA;
- 1 Bundel Fotocopy Prosedur Baku Pelakasanaan Kegiatan (Standard Operating Procedures);
- 1 Bundel LPJ Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Banggai Laut TA. 2020;
- 1 Bundel LPP Rekening Aplikasi;
- 1 Bundel LPP Rekening Aplikasi;
- 6 Lembar Fotocopy Buku Panjar;
- 1 Bundel Buku Kas;
- 10 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 31 Desember 2020;
- 1 Bundel Voucher (V) Nomor : 01/ V/ PDAM-BALUT/ XII/ 2019;
- 10 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 12 Juni 2020;
- 6 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 31 Maret 2020;
- 8 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 3 Maret 2020;
- 7 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 4 Desember 2019;
- 8 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 6 Februari 2019;
- 8 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 16 Oktober 2018;
- 10 Lembar Fotocopy Laporan Harian Kas (LHK) Tanggal 25 Januari 2018;
- 1 Bundel Rekapitulasi Rincian Biaya PDAM Kab. Banggai Laut Tahun 2020 tanggal 31 maret 2020;
- 1 Bundel Rekapitulasi Rincian Biaya PDAM Kab. Banggai Laut Tahun 2020 tanggal 24 Januari 2020;
- 1 Bundel Rincian Usulan Pembayaran Biaya PDAM Kab. Banggai Laut Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020;
- 1 Bundel Rekapitulasi Rincian Biaya PDAM Kab. Banggai Laut Tahun 2020 tanggal 9 April 2020;
- 1 Bundel Rekapitulasi Rincian Biaya PDAM Kab. Banggai Laut Tahun 2020 tanggal 5 Mei 2020;
- 1 Bundel Rekapitulasi Rincian Biaya PDAM Kab. Banggai Laut Tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020;
- 8 Lembar Daftar Sambungan Swadaya 2020;
- 6 Lembar Asli Rekapitulasi Jurnal Penyesuaian Kas & Bank Dana Penyertaan Modal Per 31 Desember 2020;
- 5 Bundel Asli Rekapitulasi Rincian Biaya PDAM Kab. Banggai Laut Tahun 2020;
- 5 Bundel Asli Voucher V Tahun 2020;
- 3 bundel invoice/ voucher penarikan kas;
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03/ SPM-LS/ BTL/ 4.04.05.02/ 2020 Tanggal 02 Maret 2020;
- Kwitansi pembayaran langsung biaya bantuan penyertaan modal Kepada PDAM Banggai Laut Kab. Banggai Laut pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Tanggal 02 Maret 2020;
- Berita Acara Penyerahan biaya bantuan penyertaan modal dari BPKAD Kepada PDAM Banggai Laut Kab. Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Tanggal 02 Maret 2020;
- Surat Penyertaan Tanggung Jawab A.n. DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. sebagai penerima dana hibah;
- Fakta Integritas A.n. DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. kepada PDAM Banggai Laut;
- Surat Pernyataan Siap di Audit A.n. DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M.;
- Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemda Kabupaten Banggai Laut dengan PDAM Banggai Laut Nomor 03/ H-Balut/ 2020 Tentang pemberian hibah dalam bentuk uang untuk PDAM Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 Tanggal 2 Maret 2020;
- Surat permohonan pencairan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 02/ PDAM-BGI/ II/ 2020 Tanggal 5 februari 2020;
- Cek penarikan dari Bank BPD Sulteng;
- Kwitansi pembelian water meter Rp 227.500.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanah seluas 375 m2 di Desa Adean Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut dirampas untuk Negara ;
- Mobil strada dengan Nomor Polisi DN 8028 QY dirampas untuk Negara ;
- Tanah seluas kurang lebih 13 x 12 meter persegi dan rumah beserta isinya berupa mesin air galon isi ulang, kulkas, mesin cuci dan peralatan dapur seharga Rp 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) di Kelurahan Dodung dikembalikan kepada Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M.
Putusan PN PALU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aris T. Kahohon, Br Hakim Anggota Alam Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
7. Menetapkan agar Terdakwa DEDIYANTO R. HADIS, S.E., M.M. tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan Barang bukti berupa : Dikembalikan kepada kantor PDAM Kabupaten Banggai Laut. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik18979